: Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal. 1. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. P. Badan / Pengarang. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran; 19. Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Demestik Regional. memenuhi baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur. : Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. Peraturan ini merevisi beberapa peraturan terkait air limbah, yaitu: - PerMen LH No. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun. mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari pada baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (1), maka diberlakukan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil perikanan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan UPL. - 37 - LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR : 72 TAHUN 2013 TANGGAL : 16 OKTOBER 2013 BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KEGIATAN USAHA LAINNYA 1. domestik, pengolahan air limbah domestik dan pemenuhan baku mutu air limbah domestik. (2) Dalam hal tidak terdapat laut yang memiliki lapisan termoklin permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah berupa tailing harus memenuhi persyaratan: a. REPUBLIK INDONESIA No. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Rumput laut; 24. Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Oleokimia Dasar; Mengingat : 1. E. helpful more useful at PT. Tipe Dokumen. penentuan mutu air sasaran. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036); 18. ID. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan peraturan. Badan / Pengarang. hari, wajib memenuhi baku mutu air limbah. TENTANG BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI KETEL UAP. Nomor. Tipe Dokumen. 02 Tahun 2004 tentang. tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; 38. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, serta Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 339 Tahun 1988 tentang Baku Mutu Lingkungan di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Keputusan Gubernur Nomor 26 Tahun 2002 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri dan Usaha lainnya dalam. U. baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Jawa Timur tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya; Mengingat : 1. penghitungan debit Air Limbah yang akan diolah; dan c. Pasal 17 1. Mutu Air Sasaran adalah Mutu Air yang ditentukan pada waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang ditetapkan. bahwa ketentuan mengenai baku mutu air limbah industri penyamakan kulit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah tidak sesuai Permen lhk no. Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik 13. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung,. 39. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Mengingat : 1. : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) huruf b, Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang. 22 Tahun 2021. Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 10 Tahun 2013 tentang pengelolaan Limbah Domestik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang. 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah: 8. Pasal 8 Apabila baku mutu air limbah bagi kegiatan RPH daerah telah ditetapkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka dalam hal baku mutu. kemampuan teknologi pengolahan air limbah yang umum digunakan; dan/atauPermenLHK No. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah; 4. Pencemaran Air; 12. 03 Tahun 1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Yang Sudah Beroperasi. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permu kiman; 8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air. 2016. Judul. Tahun. (3) Baku mutu air limbah sebagaimana. Baku Mutu Air Limbah. Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Pertambangan BijihTimah;TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENGOLAHAN OBAT TRADISIONAL/JAMU MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, Menimbang : a. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang. PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KAWASAN INDUSTRI MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, Menimbang : a. (3) Baku mutu air. Pencemaran Air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,3 ayat (1) huruf v memiliki kapasitas produksi: a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. 1/24/2014. 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu lingkungan ; 16. Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kedelai; 27. Berikut dokumen atau peraturan mengenai standar baku mutu air sesuai dengan klasifikasinya : Air Limbah : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11. semua kawasan permukiman (real estate), kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan apartemen;TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat. Badan / Pengarang. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan daerah dan Peraturan Daerah Perubahan ; 17. (2) Wewenang. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Pasal 15 Ayat (1) Baku mutu limbah cair ditetapkan untuk setiap jenis kegiatan, misalnya baku mutu limbah cair untuk industri pupuk, tapioka, kelapa sawit dan sebagainya. 1. 40. MENETAPKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA, INDUSTRI, PELAYANAN KESEHATAN, DAN JASA PARIWISATA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. tanah; d. tentang Baku Mutu Air Limbah; 17. Nomor P. (3) Apabila pemerintah daerah tidak menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2007. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Baku mutu air limbah kawasan industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setiap saat tidak boleh dilampau. berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bentuk. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang. 9 Tahun 2006 Air Limbah Limbah Biji Besi Nikel; Permen LH No. E. kawasan pemukiman, perkantoran, perniagaan, apartemen; 2. melampaui kritera baku kerusakan lingkungan hidup. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Jika industri pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n melakukan: a. Pengertian Menurut Peraturan Menteri Lingkuhan Hidup Republik Indonesia No. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata. Baku mutu air limbah pembuangan adalah ukuran batas atau kadarKepmen LH Nomor 51 – Tentang Baku Mutu Air Laut; Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-02BAPEDAL091995 Tentang Dokumen Limbah B3; Perda Prov. Jakarta. Pasal 13 (1) Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a: a. yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kelengkapan Data: Unduh. U. 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45 Seri E Nomor 6,SALINAN PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, Menimbang : a. Kadar maksimum Zn : 5 mg/l. Jika industri pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n melakukan: a. U. mengatur ketentuan mengenai baku mutu air limbah; b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air; 39. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. vektor dan binatang pembawa penyakit. Ketentuan tersebut diatur dalam PP No. -58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit; 25. ABSTRAK: Bahwa Air Limbah yang dihasilkan dari proses produksi industri dan aktivitas rumah sakit, pemukiman, rumah makan, perhotelan, perkantoran, pasar, apartemen, dan asrama berpotensi mencemari. Baku Mutu Air Limbah Industri di Indonesia. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990 tentang. 1. 5 Tahun 2014 tersebut, disebutkan baku mutu air limbah berdasarkan jenis industrinya. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar. Completeness of Data: Download. Lampiran XLVII, PermenLH No. yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Domestik;dan. 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan; 17. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) huruf b, Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan. 1 SALINAN . Pemrakarsa. Dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambanganPeraturan Bupati (PERBUP) tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Pertambangan Batubara, Industri, Pelayanan Kesehatan, Dan Jasa Pariwisata ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020. Ditetapkan di JakartaKecuali ditetapkan lain, pembuangan limbah cair sebagaimana tersebut dalam keputusan Gubernur tentang Baku Mutu Limbah Cair untuk wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ke. Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Badan / Pengarang. Lembar Kerja Peraturan. (2) Dalam hal baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih ketat dari baku mutu air limbah dalam Keputusan ini, maka baku mutu air limbah sebelumnya tetap berlaku. lingkungan setelah memenuhi Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Industri Kelapa Sawit, seperti pada tabel di bawah ini. U. l/4/2017 tentang Penghargaan Kalpataru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor646); 16. HIDUP NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI TEKSTIL PERIODE PERALIHAN Parameter Kadar Paling Tinggi (mg/L) Beban Pencemaran Paling Tinggi (kg/ton) BOD 5 60 6 COD 150 15 TTS 50 5 Fenol Total 0,5 0,05 Krom Total (Cr) 1,0 0,1. BAB I KETENTUAN UMUM . Peraturan ini mengatur baku mutu air limbah untuk industri pelapisan logam, industri galvanis, industri minyak goreng, industri. Tahun. 188432927-Peraturan-Daerah-Kabupaten-Barito-Kuala-Nomor-6-Tahun-2012-Tentang-Rencana. Berikut beberapa peraturan yang sudah. 2. 1. : Menteri Negara Lingkungan Hidup. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan. Tentang. 1. 39. No. . Berikut merupakan dokumen atau peraturan yang memuat standar baku mutu air sesuai dengan klasifikasinya : 1. 6. Baku mutu air, daya tampug beban pencemaran dan baku mutu limbah cair ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Domestik; 16. Undang -Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang. Pasal 7 a. BAKU MUTU AIR LIMBAH. 22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277), sepanjang. Badan / Pengarang: Kementerian Negara Lingkungan Hidup: No. E. Air Limbah adalah. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Menimbang. Mengingat : 1. 5 Tahun 2014. 14. Meskipun baku mutu air limbah industri telah ditetapkan pemerintah, namun ternyata data perusahaan yang membuang limbar cair yang tidak memenuhi baku mutu tetap tinggi. Air Bersih : Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 2. (2) Standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi: a. Instruksi Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 02 September 2016. Peraturan Menteri No 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun: Peraturan Menteri: 3. Keputusan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2005 tentang Metoda Analisis Kualitas Air. 68 tentang Baku Mutu Air limbah Domestik. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014; 17. Undang. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, Lampiran Baku Mutu Air Limbah. (3) Baku mutu air limbah sebagaimana. dari baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Air Permukaan. 2. Untuk lebih jelasnya, silahkan download dokumen berikut: Download Permen LHK No. Search. (3) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga diberlakukan bagi usaha dan/atau kegiatan peternakan sapi dan babi yang membuang air limbahnya ke laut; (4) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan peternakan SALINAN PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, Menimbang : a. Peraturan Daerah Nomor9Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah ProvinsiSumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor2SeriD). 7. Republik Indonesia Nomor P. Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; 13. Peraturan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi; 18. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun.